Syarat Pendirian TK (Taman Kanak-Kanak)

Taman Kanak-Kanak yang selanjutya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun.

A. Pendiri Kanak-Kanak (TK)

Taman Kanak-Kanak (TK) dapat didirikan oleh:

1.   Pemerintah kabupaten/kota.

2.   Pemerintah desa.

3.   Badan hukum.

Badan hukum adalah badan hukum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis yang telah memperoleh pengesahan dari kementerian di bidang hukum.

B. Syarat Pendirian Kanak-Kanak (TK)

Persyaratan pendirian TK terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

1.  Persyaratan administratif pendirian TK terdiri atas:

a.   Fotokopi identitas pendiri.

b.   Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.

c.   Susunan pengurus dan rincian tugas.

2.  Persyaratan teknis pendirian TK terdiri atas:

a.   Hasil penilaian kelayakan, meliputi:

1)  Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK yang sah atas nama pendiri;

2)  Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;

3)  Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b.   Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK, yang memuat:

1)  visi dan misi;

2)  kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);

3)  sasaran usia peserta didik;

4)  pendidik dan tenaga kependidikan;

5)  sarana dan prasarana;

6)  struktur organisasi;

7)  pembiayaan;

8)  pengelolaan;

9)  peran serta masyarakat; dan

10)   rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

c.   Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.


C. Tata Cara Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK)

Mekanisme pendirian TK sebagai berikut:

1.   Pendiri TK mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perizinan melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian TK.

2.   Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian TK berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.   Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.

b.   Data mengenai perkiraan jarak TK yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.

c.   Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK yang akan didirikan per usia yang dilayani.

d.   Ketentuan penyelenggaraan TK ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3.   Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

a.   Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian TK; atau

b.   Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD perizinan atas permohonan izin pendirian TK.

4.   Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan menerbitkan keputusan izin pendirian TK paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

D. Masa Berlaku Izin Taman Kanak-Kanak (TK)

Izin pendirian TK berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan. Penutupan TK dilakukan apabila:

a.   TK sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau

b.   TK tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.

E. Rujukan Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK)

Persyaratan dan tata cara pendirian TK merujuk pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.


0 Response to "Syarat Pendirian TK (Taman Kanak-Kanak)"

Post a Comment