Standard Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, yang disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidiikan anak usia dini, Standard PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Standard PAUD menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.
Standard PAUD terdiri atas :
1. Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan Anak (STPPA);
STPPA
merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik
dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan
dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD.STTPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, serta seni.
2. Standar Isi;
Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan subtema
3. Standar Proses;
Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
4. Standar Penilaian;
Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pemebelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
5. Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
6. Standar Sarana dan Prasarana;
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal
7. Standar Pengelolaan;
Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
8. Standar Pembiayaan.
Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.
Untuk
lebih lengkap penjelasannya dapat disimak dalam Permen Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 137 Tahun 2013, tentang Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini.
0 Response to "8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)"
Post a Comment