Taman
Kanak-Kanak yang selanjutya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD
pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak
berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun.
A. Pendiri Kanak-Kanak (TK)
Taman Kanak-Kanak (TK) dapat didirikan oleh:
1.
Pemerintah
kabupaten/kota.
2.
Pemerintah
desa.
3.
Badan
hukum.
Badan hukum adalah badan hukum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis yang telah memperoleh pengesahan dari kementerian di bidang hukum.
B. Syarat Pendirian Kanak-Kanak (TK)
Persyaratan
pendirian TK terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang
mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No.
84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Persyaratan administratif pendirian TK terdiri
atas:
a.
Fotokopi
identitas pendiri.
b.
Surat
keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
c.
Susunan
pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian TK terdiri atas:
a.
Hasil
penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam
pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK yang
sah atas nama pendiri;
2) Fotokopi akta notaris dan surat
penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain
sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi
pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan
organisasi induk;
3) Data mengenai perkiraan pembiayaan
untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b.
Rencana
Induk Pengembangan (RIP) TK, yang memuat:
1) visi dan misi;
2) kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP);
3) sasaran usia peserta didik;
4) pendidik dan tenaga kependidikan;
5) sarana dan prasarana;
6) struktur organisasi;
7) pembiayaan;
8) pengelolaan;
9) peran serta masyarakat; dan
10)
rencana
pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
c. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
C. Tata Cara Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK)
Mekanisme
pendirian TK sebagai berikut:
1.
Pendiri
TK mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perizinan
melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan
pendirian TK.
2.
Kepala
dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan
pendirian TK berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a.
Data
mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah
ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan
dilayani di wilayah tersebut.
b.
Data
mengenai perkiraan jarak TK yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA,
dan/atau SPS terdekat.
c.
Data
mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK yang akan didirikan per usia
yang dilayani.
d.
Ketentuan
penyelenggaraan TK ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.
3.
Berdasarkan
hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a.
Memberikan
persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian TK; atau
b.
Memberikan
rekomendasi kepada kepala SKPD perizinan atas permohonan izin pendirian TK.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan menerbitkan keputusan izin pendirian TK paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
D. Masa Berlaku Izin Taman Kanak-Kanak (TK)
Izin
pendirian TK berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan. Penutupan TK dilakukan
apabila:
a.
TK
sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
b. TK tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
E.
Rujukan Pendirian
Persyaratan
dan tata cara pendirian TK merujuk pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan,
dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
0 Response to "Syarat Pendirian TK (Taman Kanak-Kanak)"
Post a Comment