Prosedur dan mekanisme penyusunan KTSP TK. adalah sebagai berikut.
1)
Analisis Konteks
a) TK. membentuk Tim Pengembang
Kurikulum.
b) Tim Pengembang Kurikulum melakukan analisis kontek dengan mempelajari berbagai dokumen perundangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang terkait dengan peserta didik, pendidik, sarana, prasarana, biaya, dan nilai-nilai yang mendasari, serta program yang akan dilakukan.
2)
Penyusunan Dokumen KTSP
a) Tim Pengembang Kurikulum TK. menyusun
draft kurikulum dengan memperhatikan hasil analisis konteks di tahap
sebelumnya.
b) Pembahasan draft kurikulum oleh semua
Tim Pengembang untuk menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan perundangan
dan tujuan lembaga.
c) Tim Pengembang melakukan review dengan
memperhatikan masukan dan perbaikan-perbaikan.
d) TK menetapkan KTSP
e) Sosialisasi KTSP kepada seluruh
Pendidik, tenaga kependidikan, komite dan orang tua peserta didik.
3)
Pengesahan KTSP
Produk KTSP hendaknya disepakati oleh pihak-pihak yang terkait. Hal ini penting agar kurikulum mendapatkan dukungan penuh, sehingga dalam penerapannya dapat optimal. Pihak-pihak yang diharapkan dapat menyetujui hasil pengembangan KTSP dan diminta membubuhkan tandatangannya sebagai tanda bukti pengesahan diantaranya:
(a) Ketua penyelenggara,atau Ketua bidang
pendidikan yayasan.
(b) kepala Sekolah; baik pada
Lembagaterpadu maupun Lembaga tersendiri.
(c) Disahkan oleh Kepala Dinas Pendiddikan
kabupaten/Kota, yang diketahui oleh penilik/pengawas tingkat kecamatan.
4)
Pemberlakuan KTSP
Masa pemberlakuan KTSP yang telah
dikembangkan oleh para tim pengembang akan diberlakukansetelah di sahkan oleh
pihak-pihak sebagaimana yang telah dipaparkan di atas.
Masa berlaku KTSP bersifat relatif,
biasanya tidak melebihi batas waktu lima atau sepuluh tahun. Masa berlaku
kurikulum dapat mengacu pada tenggang waktu masa akreditasi yang diatur dan
diberlakukan di daerah tertentu, baik secara lokal maupun nasional.
5) Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak
yang terlibat dalam penyusunan KTSP antara lain :
(a) Pendidik
(b) Kepala lembaga
(c) Pemangku kepentingan yang relevan
misalnya Dinas Pendidikan setempat, kantor kementerian agama setempat, Tim
Pengembang Kurikulum,dan Komite.
(d) Tim pengembang kurikulum lembaga TK
dalam pengembangannya dapat mengikutsertakan komite sekolah, nara sumber, dan
pihak lain yang terkait.
0 Response to "Prosedur dan Mekanisme Penyusunan KTSP Taman Kanak-Kanak (TK)"
Post a Comment