Standar Sarana dan Prasarana TK (Taman Kanak-Kanak)

Persyaratan sarana prasarana Taman Kanak-Kanak (TK), terdiri atas:

TK dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi:


a.   Memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman); 


Gambar Anak sedang mencuci tangan sebelum makan Sumber : Gambar TK Alam Ceria

b.   Memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih; 


Gambar Ruang pendidik dan kepala sekolah. Sumber : Gambar TK Negeri Pembina Nasional


c.   Memiliki ruang guru;


d.   Memiliki ruang kepala; 


Gambar Pemeriksaan gigi. Sumber : Gambar TK Anak Saleh


e.   Memiliki ruang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan administrasidan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dan segala aktifitasnya, 


Gambar Ruang jamban pendidik dan peserta didik. Sumber : Gambar TK Alam Pelopor


f.    Memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;


g.   Memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak; 


Gambar Anak sedang bermain balok. Sumber : Gambar TK. Negeri Pembina Nasional


h.   Memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat serta tidak membahayakan bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia); 


Gambar Anak sedang makan dihalaman kelas. Sumber : Gambar TK. Alam Ceria Bogor


i.    Memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan 


Gambar Tempat sampah organic dan non organik. Sumber : Gambar TK. Negeri Pembina Nasional Jakarta


j.    Memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dapat dikelola setiap hari.

0 Response to "Standar Sarana dan Prasarana TK (Taman Kanak-Kanak)"

Post a Comment