Persyaratan sarana prasarana Taman Kanak-Kanak (TK), terdiri atas:
TK
dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi:
a. Memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b. Memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
Gambar Ruang pendidik dan
kepala sekolah. Sumber : Gambar TK Negeri Pembina Nasional
c.
Memiliki
ruang guru;
d. Memiliki ruang kepala;
e. Memiliki ruang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan administrasidan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dan segala aktifitasnya,
f.
Memiliki
jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;
g. Memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h. Memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat serta tidak membahayakan bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
i. Memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan
j.
Memiliki
tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dapat dikelola setiap hari.
0 Response to "Standar Sarana dan Prasarana TK (Taman Kanak-Kanak)"
Post a Comment