Tenaga kependidikan TK merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di TK Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK, Kepala TK. Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
Berikut kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga administrasi TK (Taman Kanak-Kanak):
a) Kualifikasi tenaga administrasi TK
memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).
b) Kompetensi Tenaga Administrasi TK memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial.
Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan TK dapat melalui: :
a.
Pelatihan
. seminar, workshop, atau magang
b.
Referensi
dalam bentuk buku, juknis pembelajaran PAUD atau internet
c. Diskusi internal atau eksternal untuk Berbagi pengalaman baik dengan guru di lembaganya maupun dengan lembaga lain.
0 Response to "Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Tenaga Administrasi TK (Taman Kanak-Kanak)"
Post a Comment