Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pengawas/Penilik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

 a) Kualifikasi Akademik Pengawas/Penilik PAUD


(1) Memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


(2) Memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 3 (tiga) tahun sebagai kepala lembaga PAUD bagi pengawas PAUD.


(3) Memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai Pamong belajar atau Guru PAUD dan minimum 3 (tiga) tahun sebagai kepala lembaga PAUD bagi penilik PAUD.



(4) Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c – III/d bagi pegawai negeri sipil.


(5) Memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas PAUD.


(6) Memiliki usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat menjadi penilik PAUD.


(7) Memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga pemerintah yang kompeten.


(8) Memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten. 

b) Kompetensi Pengawas/Penilik PAUD

Kompetensi Pengawas atau Penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan.

0 Response to "Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pengawas/Penilik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)"

Post a Comment