Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala TK dan sejenis lainnya

a) Kualifikasi Akademik Kepala TK


(1) Memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi pendidik;


(2) Memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala TK.


(3) Memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai pendidik;



(4) Memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;


(5) Memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala TK dari lembaga pemerintah yang berwenang.

b) Kompetensi Kepala TK

Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi.

0 Response to "Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala TK dan sejenis lainnya"

Post a Comment