a) Kualifikasi Akademik Kepala TK
(1) Memiliki kualifikasi akademik
sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi pendidik;
(2) Memiliki usia paling tinggi 55 (lima
puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala TK.
(3) Memiliki pengalaman minimum 3 (tiga)
tahun sebagai pendidik;
(4) Memiliki pangkat/golongan minimum
Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagi non-PNS
disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang
berwenang;
(5) Memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala TK dari lembaga pemerintah yang berwenang.
b) Kompetensi Kepala TK
Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi.
0 Response to "Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala TK dan sejenis lainnya"
Post a Comment